Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan
dgn tujuan untuk :
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setia orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaandan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelanggara Teknologi Informasi
Lembaga-lembaga di Indonesia yg menegakkan UU ITE adalah :
- Kementrian komunikasi dan informatika
- Kepolisian Negara Replubik Indonesia
- Badan Reserse Kriminal (ID-CERT)
- Budi Raharjo (ID-SIRT II/cc)
- Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar