Senin, 26 September 2016

Manfaat dan Lembaga Penegak UU ITE

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
 dgn tujuan untuk :
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setia orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaandan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelanggara Teknologi Informasi


Lembaga-lembaga di Indonesia yg menegakkan UU ITE adalah :

Hasil gambar untuk manfaat uu ite
  • Kementrian komunikasi dan informatika
  • Kepolisian Negara Replubik Indonesia
  • Badan Reserse Kriminal (ID-CERT)
  • Budi Raharjo (ID-SIRT II/cc)
  • Pengelola Nama Domain Internet Indonesia 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar