Secara umum, materi UU ITE dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang (cyber crime)
Beberapa materi yang diatur dalam UU ITE mengenai informasi
dan transaksi elektronik berikut pasal pengaturannya:
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (pasal 5 dan pasal 6 UU ITE)
- Tanda Tangan Elektronik (pasal 11 dan pasal 12 UU ITE)
- Penyelenggaraan system elektronik ( pasal 15 dan pasal 16 UU ITE)
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (pasal 13 dan pasal 14 UU ITE)
Beberapa cyber crimes yang dicegah dalam UU ITE, antara lain
berikut pasal pengaturannya:
- Kesusilaan, pejudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (pasal 27, pasal 29, pasal 28 UU ITE)
- Gangguan terhadap data (data interseptence, pasal 32 UU ITE)
- Akses illegal (pasal 30)(
- Intersepsi illegal (pasal 31)
- Gangguan terhadap system (pasal 33 UU ITE, system interference)
- Penyalah gunaan alat dan perangkat (misuse of service, pasal 24 UU ITE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar