Terbaru, Pemerintah sedang menggodok dasar hukum untuk
perdagangan elektronis atau e-Commerce. Meskipun bukan amanat UU ITE, tetapi
ini merupakan amanat UU Perdagangan (pasal 66 ayat 4) dan mengacu kepada UU ITE
dan UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu memang perkembangan e-Commerce yang
tumbuh cepat membutuhkan dasar hukum dan melindungi konsumen, produsen dan para
pemain e-Commerce. Pembuatan RPP tersebut diharmonisasi oleh kementerian
terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan
HAM, Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar