Undang-undang Informasi dan transaksi elektrnik atau
undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah undang undang yang
mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi
secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
Undang Undang ITE ini berlaku kepada:
- Setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
- Orang yang berada di wilayah hukum Indonesia
- Di luar wilayah hukum Indonesia dan memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar