Senin, 26 September 2016

Definisi UU ITE

              Undang-undang Informasi dan transaksi elektrnik atau undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah undang undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

     Undang Undang ITE ini berlaku kepada:
  • Setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
  • Orang yang berada di wilayah hukum Indonesia
  • Di luar wilayah hukum Indonesia dan memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia

Hasil gambar untuk uu ite no.11 tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar